1.
Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama
Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus
rela (setuju). Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari
pertolongan Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
2.
Barangsiapa merampas hak orang muslim (dari) hasil sumpahnya maka Allah
mengharamkan baginya masuk surga dan mewajibkannya masuk neraka. Para sahabat
bertanya, "Ya Rasulullah, meskipun barang itu sedikit?" Nabi
menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu yang dipakai untuk
siwak/gosok gigi)." (HR. Muslim)
3.
Sumpah dengan maksud melariskan dagangan adalah penghapus barokah. (HR. Bukhari
dan Muslim)
4.
Barangsiapa bersumpah tidak dengan (menyebut) nama Allah maka dia telah berbuat
syirik (menyekutukan Allah). (HR. Ad-Dailami)
5.
Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan
berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akan pula mensucikan mereka. Bagi
mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, "Rasulullah mengulang-ulangi
ucapannya tiga kali dan aku bertanya, "Siapakah mereka itu, ya
Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang pakaiannya menyentuh tanah
karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan
kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu."
(HR. Muslim)
6.
Barangsiapa mengangkat sumpah terhadap suatu perkara kemudian dia mengetahui
sesuatu yang lebih baik (benar) maka hendaklah dia menebus (kafarat) sumpahnya
dan mengemukakan apa yang lebih baik (benar). (HR. Muslim)
Keterangan:
Kafarat
(denda) sumpah sudah dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur'an sebagai berikut:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (Surat 5. AL MAA-IDAH -
Ayat 89)
7.
Berhati-hatilah, jangan kamu banyak bersumpah dalam penjualan. Itu memang
melariskan jualan tapi menghilangkan barokahnya (memusnahkan perdagangan). (HR.
Muslim)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad
Faiz Almath - Gema Insani Press