Bolehkah
wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid…?
Jawaban:
Wanita
yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja
tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang
keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula
untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali
apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar
suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan
baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang
untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits
Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an
sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di
dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak
diperbolehkan.